Sabtu, 19 Desember 2015
Jumat, 02 Oktober 2015
Makalah Kurban Idul Adha
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah berqurban adalah antara
amalan mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi
sayangnya masih banyak orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka
mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan
tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini.
Begitulah masalah berqurban yang
akan coba kita jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat
membantu kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta keinginan untuk
sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat. Dan semoga memberi
kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan
kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan
yang akan kita lakukan ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian kurban?
2. Apakah hukum kurban?
3. Apakah tujuan kurban?
4. Apakah manfaat kurban?
5. Apakah hikmah kurban?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian kurban.
2. Mengetahui hukum kurban.
3. Mengetahui tujuan kurban.
4. Mengetahui manfaat kurban.
5. Mengetahui hikmah kurban.
BAB II
PEMBHASAN
A.
Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Kurban menurut arti kata, berasal dari kata yang berarti
karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat Islam, Kurban adalah
mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing) sebagai wujud
pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai ungkapan rasa
syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT: “Sesungguhnya
kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat
karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allah). Sungguh orang-orang ygn membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat
Allah).” (Q.S. Al-Kausar: 1-3)
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada
perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul
Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah)
sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah.
Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha
dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang
bertanduk dan berbulu putih
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah
ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing
untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya
boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta,
masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan
Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin
Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya): “Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan
dari tujuh orang“.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian
sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6
tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1
tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3
tahun.Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama
adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna
tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat,
seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang
atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang
jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau
telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau
semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan
kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah
atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang
tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab
Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
B.
Hukum Kurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya
kesunnahan yang sangat ditekankan. Namun bagi Rasulullah SAW berqurban adalah
wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah
kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki
kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah
satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari
tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban
adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah
'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara.
Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada
indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang
memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi
kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As
Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun
pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan
ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya
(lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa
saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika
sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak
boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya:
membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap
ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3
kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan
juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti
dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban
dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat
dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah
ini” Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya,
bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih
binatang kurbannya.
C.
Tujuan Kurban
Berqurban adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah,
yang mana Allah telah memberikan rahmat yang banyak kepada umat manusia. Jika
menghitung rahmat Allah yang sudah kita terima mulai dari ruh ditiupkan kedalam
jasad sewaktu berada di dalam rahim. Niscaya kita tidak dapat untuk menulisnya,
walaupun dijadikan lautuan sebagai tinta dan ranting yang ada dimuka bumi ini
sebagai pulpen nya. walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya tidak akan
cukup.
Begitu banyak nikmat Allah yang sudah kita terima, jadi
tidak ada salahnya sebagai bentuk rasa syukur, kita dianjurkan untuk berqurban.
Dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk berqrban adalah, firman Allah yang
artinya "Sesungguhnya telah kuberikn
nikmat yang banyak. maka dirikan lah sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya
orang-orang yang menghinamu,mereka itu orang yang terputus dari rahmat ku.”
(Qs.Al-Kautsar)
Surat ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW sedang
dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anaknya yang bernama Ibrahim
Bin Adam Bin Muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah pada saat itu jika kita
tidak mempunyai anak laki-laki, maka mereka termasuk orang yang sial (Abtar).
Jadi, pada saat Nabi Muhammad SAW baru selesai mengerjakan sholat zuhur di
masjid beliau berselisih dengan kaum yahudi, dan kaum yahudi tersebut
mengolok-olok Nabi Muhammad dengan sebutan Abtar..hai Abtar. Pada saat itu Nabi
Muhammad merasa sangat sedih. disaat kesedihan itulah, turun malaikat Jibril.
Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar untuk menghibur hati Nabi Muhammad.
D.
Manfaat Kurban
Bagi seorang muslim atau keluarga
muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk
berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala
sunnah."Engkau tidak akan
mendapatkan kebajikan yg sempurna sebelum menafkahkan harta yg engkau cintai"
(3:92) sebagian kecil manfaat qurban:
Pertama, Allah akan mengampuni dosa
orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari
Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi
bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. adapula manfaat lainnya:
1. Merupakan pencerah jiwa karena
dengan berkurban berarti jiwa kita terhubung dengan ketaqwaan kepada Allah SWT;
2. Dapat memupuk keikhlasan, kejujuran
dan kesabaran yang membimbing kita mencintai Allah dan akhirnya juga mencintai
makhluk ciptaanNya.
3. Mempererat tali persaudaraan kepada
sesama manusia serta sikap solidaritas yang tinggi; dan
4. Memperkuat keteguhan hati dan jiwa
dalam diri kita.
E.
Hikmah Kurban
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?”
Rasulullah menjawab: “Qurban adalah
sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan
qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab:
“Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan
lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied
kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih
disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban),
sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap
dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya
akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih
sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR.
Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum
dhuafa
“Hari Raya Qurban
adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’
Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan
: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan
beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan
menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan
hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah:
sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk
Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian qurban adalah menyembelih
binatang ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya
qurban. Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan
yang sangat ditekankan.
Manfaat qurban: Pertama, Allah akan mengampuni
dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2
dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan
menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. Sedangkan hikmah berqurban adalah:
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban.
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang.
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah.
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum
dhuafa.
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama.
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam.
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim.
Hubungan Ilmu kalam engan Ilmu Akhlak
HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN AKHLAK
A. Pengertian
Ilmu Kalam
Rozak Abdul, dkk. 2009.Ilmu Kalam (UIN, STAIN, BANDUNG).Bandung:Pustaka Setia Bandung.
Ilmu kalam bisa
disebut dengan beberapa nama,antara lain: ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh
Al-Akbar, dan teologi islam. Disebut ilmu ushuluddin karena ilmu ini membahas
pokok-pokokagama (ushuluddin); disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas
keesaan Allah SWTdan hal-hal yang berkaitan dengan-NYA. Secara objektif, ilmu
kala sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih
dikonsentrasikan pada penguasaan logika. Oleh sebab itu,sebagian teolog
membedakan anatara ilmu kalam dan ilmu tauhid.
Abu hanifah menyebut
nama ilmu ini dengan Fiqh al-Akbar. Menurut persepsinya, hukum Islam yang
dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian. Pertama, fiqh al-kbar,
membahas keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Kedua, fiq
al-asghar membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan
pokok-pokok agama, tetapi hanya cabang saja.
Teologi islam merupakan istilah lain dari ilmu kalamdari bahasa inggris theology. William L. Reese mendefinisikan dengan “diskursus atau pemikiran tentang Tuhan”, menurut William Ockham “Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan. Sementara Gove menyatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan perbuatan, dan pengalaman agama secara rasional.
Teologi islam merupakan istilah lain dari ilmu kalamdari bahasa inggris theology. William L. Reese mendefinisikan dengan “diskursus atau pemikiran tentang Tuhan”, menurut William Ockham “Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan. Sementara Gove menyatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan perbuatan, dan pengalaman agama secara rasional.
Definisi Ilmu kalam
menurut Al-Farabi adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat Allah
beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah
dunia sampai masalah esudah mati yang berlandaskan doktrin Islam.
Ibnu Kaldun mendefinisikan ilmu kalam sebagai berikut, ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
Ibnu Kaldun mendefinisikan ilmu kalam sebagai berikut, ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
Jadi, untuk
mendefinisikan ilmu kalam maka kita cukup dengan mengatakan bahwa ilmu kalam
merupakan sebuah ilmu yang mengkaji doktrin-doktrin dasar atau akidah-akidah
pokok dan berupaya membuktikan keabsahannya dan menjawab keraguan terhadap
akidah-akidah pokok tersebut.
MUTHAHHARI, MURTADHA.
2003.Pengantar ilmu – ilmu islam. Jakarta : pustaka zahra.
Ilmu kalam merupakan
salah satu ilmu islam, yang dibahas adalah iman dan akidah islam yang perlu di
peluk oleh seorang muslim. Ilmu ini menjelaskan iman dan akidah islam,
membahasnya dari segala aspeknya dan memaparkan alasan – alasan untuk
memperkuatnya.
Ilmu kalam merupakan
studi tentang doktrin (akidah) dan iman islam. Dimasa lalu juga disebut,
ushuluddin atau ‘ilm ut tauhid wash shifat.
Doktrin yang dimaksud
diatas adalah salah satu bagian ajaran islam yangdi bagi oleh ulama, doktrin
atau akidah (keyakinan hati) ini merupakan topik – topik yang harus di mengerti
dan diimani, seperti keesaan Allah, sifat – sifat Allah, kenabian yangbersifat
universal dan terbatas, dan seterusnya. Namun ada perbedaan tertentu di
kalangan madzhab seperti apa saja yang merupakan rukun iman (ushuludin).
Ilmu kalam merupakan
sebuah ilmu yang mengkaji doktrin – doktrin dasar atau akidah – akidah pokok
islam (ushluhuddin). Ilmu kalam mengidentifikasi kidah – akidah pokok dan
berupaya membuktikan keabsahannya dan menjawab keraguan terhadap akidah –
akidah pokok tersebut.
Dalam tulisan –
tulisan tentang logika dan filasafat disebutkan bahwa setiap ilmu memiliki
materi kajiannya sendiri dan bahwa berbagai ilmu ada perbedaannya antara yang
satu dengan yang lain berbagai ilmu ada perbedaannya antara yang satu dengan
yang lainnya di sebabkan oleh isi materi pembahasannya.
Dalam ilmu – ilmu
materi pembahasannya memang pada hakikat merupakan paduan beragam hal atau
entitas, maka tak ada kemungkinan terjadinya tumpah tindih masalah. Namun dalam
ilmu – ilmu yang aransemen topik – topik pembahasannya berbasis metode yang
sudah mapan maka sah atau wajar saja kalau terjadi tumpah tindih topik.
Kesamaan masalah dalam filasafat dan kalam, psikologi dan kalam, atau sosiologi
dan kalam, terjadi karena alasan ini.
Sebagian ulama telah
berupaya mendefinisikan dan menguraikan materi pembahasan ilmu kalam. Mereka
mengungkapkan berbagai pendapat. Namun, ini merupakan sebuah kekeliruan, karena
menjelaskan materi studi dengan terperinci dan sedemikian pasti sehingga tak
ada kemenduan baru bisa di lakukan hanya untuk ilmu – ilmu yang aransemen
masalah – masalah kajiannya merupakan ciri atau elemen paling dasarnya. Namun,
dalam ilmu – ilmu yang aransemen masalah – masalah kajiannya berbasis persepsi
personal, tak mungkin ada ketunggalan materi.
Adapun nama ilmu kalam berasal dari berbagai alasan, diantaranya :
ü Sebagian orang, mengatakan bahwa sebutan “kalam” (secara harfiah, perkataan atau percakapan) di berikan kepada disiplin ini karena disiplin ini memberikan tambahan kemampuan berbicara dan berargumen kepada orang yang menguasainya.
ü Sebagian lain lagi, mengatakan bahwa penyebabnya adalah karena para pakar di bidang ilmu ini suka mengawali penuangan pikiran mereka dalam buku –bukumereka dengan ungkapan “al kalamu fi hadza”.
Adapun nama ilmu kalam berasal dari berbagai alasan, diantaranya :
ü Sebagian orang, mengatakan bahwa sebutan “kalam” (secara harfiah, perkataan atau percakapan) di berikan kepada disiplin ini karena disiplin ini memberikan tambahan kemampuan berbicara dan berargumen kepada orang yang menguasainya.
ü Sebagian lain lagi, mengatakan bahwa penyebabnya adalah karena para pakar di bidang ilmu ini suka mengawali penuangan pikiran mereka dalam buku –bukumereka dengan ungkapan “al kalamu fi hadza”.
Sebagian lain
menjelaskan bahwa sebutan “kalam” diberikan karena disiplin ini membahas topik
– topik yang ahli – ahli hadis lebih memilih sikap diam seribu bahasa.
Namun menurut
sebagian orang lain lagi, sebutan ini menjadi mode ketika topik apakah Al
Qur’an (yang disebut kalamullah , firman Allah) itu makhluk (ciptaan) atau
bukan menjadi materi perdebatan seru di kalangan muslim -sebuah kontroversi
yang menyebabkan terjadinya dendam, kebencia, rasa permusuhan di kalangan pihak
– pihak yang berseberangan dan memicu pertumpahan darah. Ini pula alasannya
kenapa periode itu diingat sebagai “periode yang amat sulit atau membawa
penderitaan”- mihnah. Yaitu, karena sebagian besar perdebatan tentang akidah –
akidah islam berkisar seputar huduts (kemakhlukan, leterciptaan, temprolitas)
atau qidam (keabadian) firman atau kalam Allah, maka disiplin yang membahas
akidah utama agama islam pun mendapat sebutan, “ilmu kalam” (secara harfiah,
ilmu firman). Demikianlah berbagai pandangan tentang kenapa ilmu kalam mendapat
sebutan seperti ini.
Nata, Abuddin, dkk.
2005. INTEGRASI Ilmu Agama & Ilmu Umum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Ilmu kalam adalah
ilmu yang mempelajari tentang prinsip – prinsip dasar keimanan kepada Allah.
Ilmu ini disebut ‘ilm kalam, karena para ahli ilmu ini pada masa lalu banyak
menggunakan kata atau perdebatan untuk mempertahankan pendapat dan pendirian
masing – masing. Ia di sebut juga ‘ilm ushul al-din, karena ia
mempelajaritentang prinsip – prinsip dasar agama. Kemudian ia di sebut dengan
‘ilm tawhid, karena pada intinya ia emmbahas tentang keesaan Allah. Disamping
itu, ia juga di sebut ‘aqidah, karena ia membahas tentang keyakinan dasar
agama. Ilmu kalam muncul sebagai akibat dari adanya perselisihan politik antara
umat islam yang muncul pertama kali pada masa Khalifah Ali Ibn Abu Thalib
(35-40 H atau 656 – 661 M) , menyusul wafatnya khalifah Utsman Ibn Uffan yang
di bunuh oleh para pemberonta (oposisi). Persoalan politik ini kemudian
berkembangmenjadi persoalan keimanan, yakni persoalan kafir, murtad, mukmin,
dan muslim. Adalah kaum khawarij yang pertama kali mengemukakan persoalan,
apakah dosa besar itu mengakibatkan status seseorang tetp muslim atau kafir.
Aliran ini menganggap pelaku dosa besar sevagai kafir ataumusyrik. Paham ini
menimbulkan reaksi dari kaum Murji’ah yang berpendapat sebaliknya, yakni bahwa
yang enentukan Islam atautidaknya seseorang adalah imannya bukan perbuatannya.
– Team Guru Bina PAI.2010.Al-Hikmah/ Aqidah Akhlak.Madrasah
Aliyah.
Berbicara masalah
ilmu kalam pokok kajiannya lebih mengarah suatu pemikiran untuk mempertahankan
islam dari berbagai ancaman maupun tantangan dari luar. Para ahli kalam
menjadikan problema – problema atau persoalan – persoalan theologis sebagai
topik diskusi, dengan menawarkan berbagai agumentasi yang rasional untuk
mempertahankan pendirian mereka.
Menurut Syekh
Muhammad Abduh, ilmu kalam ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat
– sifat wajib, yang ada bagi Nya, sifat – sifat jaiz yang di sifatkan bagi Nya,
dan sifat – sifat yang tidak ada bagiNya. Juga membahas tentang rasul – rasul
Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada apa dirinya,
hal – hal jaiz yang di hubungkan pada diri mereka, dan hal – hal terlarang yang
di hubungkan kepada diri mereka.
Ibnu kaldun
menerangkan bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang berisi alasan – alasan untuk
mempertahankan kepercayaan – kepercayaan iman dengan menggunakan dalil – dalil
pikiran dan berisi bantahan – bantahan terhadap orang – orang yang menyeleweng
dari kepercayaan salaf dan ahli sunah.
Ada beberapa alasan bahwa ilmu ini di sebut sebagai ilmu kalam, yaitu antara lain :
1. Masalah pembicaraan ialah firman atau kalam Allah dan non azalinya Al – Qur’an (khalq al-Qur’an)
Ada beberapa alasan bahwa ilmu ini di sebut sebagai ilmu kalam, yaitu antara lain :
1. Masalah pembicaraan ialah firman atau kalam Allah dan non azalinya Al – Qur’an (khalq al-Qur’an)
2. Dalil – dalil yang di gunakan para
mutakallimin adalah pikiran. Dalam hal ini nampak jelas dalam pembicaraan –
pembicaraan mutakallimin. Para ahli ilmu kkalam terkadang tidak langsung
kembali kepada dalil naqal (Al – Qur’an dan Hadits), kecuali sesudah menetapkan
kebenaran pokok persoalan tersebut.
3. Kalau di cermati cara pembuktian kepercayaan – kepercayaan agama hampir sama dengan logika dalam filasafat, hanya karena dalam pembuktian tentang soal – soal agama ini di namai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filasafat.
Ilmu kalam juga sering di sebut ilmu tauhid atau ilmu ushuluddin. Ilmu ini di namakan ilmu tauhid, karena pokok pembahasannya memfokuskan kepada keesaan Allah baik zat maupun perbuatan-Nya.
3. Kalau di cermati cara pembuktian kepercayaan – kepercayaan agama hampir sama dengan logika dalam filasafat, hanya karena dalam pembuktian tentang soal – soal agama ini di namai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filasafat.
Ilmu kalam juga sering di sebut ilmu tauhid atau ilmu ushuluddin. Ilmu ini di namakan ilmu tauhid, karena pokok pembahasannya memfokuskan kepada keesaan Allah baik zat maupun perbuatan-Nya.
Dan ilmu kalam juga
di sebut ilmu aqidah atau ilmu ushulluddin. Hal ini karena banyak membicarakan
persoalan – persoalan yang berkaitan dengan kepercayan – kepercayaan dan dasar ajaran
agama. Bagi orang – orang kristen, ilmu kalam sebagai ilmu teologi.
Para ahli ilmu kalam
mereka disebut mutakallimin. Golongan ini bisa dianggap sebagai golongan yang
berdiri sendiri yang menggunakan akal pikiran dalam menafsiri ayat – ayat
Al-Qur’an , hadits dan mempertahankan kepercayaan – kepercayaannya. Mereka
berbeda dengan golongan hambali yang berpegangan teguh kepada kepercayaan –
kepercayaan orang salaf (pemahaman yang di anut oleh para sahabat dan tabi’in),
berbeda juga dengan orang – orang tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya
kepada pengalaman batin dan renungan atau kasyf.
Menurut ilmu khaldun, ilmu kalam ini berpijak dari rukun iman yang harus di percayai oleh setiap muslim agar memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Rukun iman yang utama ini perlu di buktikan secara rasional.
Menurut ilmu khaldun, ilmu kalam ini berpijak dari rukun iman yang harus di percayai oleh setiap muslim agar memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Rukun iman yang utama ini perlu di buktikan secara rasional.
B. Fungsi
Ilmu Kalam
Banyak yang
mempertanyakan apa fungsi Ilmu Kalam- sebagaimana keadaannya sekarang – bagi
kehidupan sosial kaum muslimin khususnya. sikap mempertanyakan keberadaan dan
fungsi Ilmu Kalam itu sangat mungkin disebabkan oleh kenyataan
konsepsi-konsepsi teologis didalamnya, yang selain hanya memiliki relavansi
intelektual juga terbatas dan tidak pernah bergeser dari orientasinya yang
serba keatas. Hal tersebut lebih terasa lagi pada kurun waktu terakhir ini.
Konsepsi teologis yang demikian keadaanya itu, memang tidak akan meneyentuh dan
mampu menyelesaiakn permasalahan-permasalahan sosial, dan akibatnya terasa
adanya kondisi saling ketersendirian dan keterasingan antara konsepsi teologis
itu sendiri dengan kenyataan sosial sekitarnya. Selain dari kemungkinan
tersebut diatas, di dalam sikap mempertanyakan itupun tentu terkandung harapan
akan adanya aktivitas perumusan dan pengembangan Ilmu Kalam ; dan tentu saja
yang mampu menjawab kenyataan-kenyataan sosial.
C.
Hubungan
Ilmu Akhlak dengan Ilmu Kalam
Secara
harfiah, ilmu kalam berarti ilmu tentang kata-kata atau pembicaraan. Jika yang
dimaksud adalah kalam adalah sabda Tuhan, maka yang di maksud adalah kalam
Tuhan yang ada didalam al-Qur’an. Hal ini juga terjadi pertentangan, dari
mereka ada yang mengatakan bahwa kalam Tuhan itu baru, makhluk atau diciptakan
Tuhan, pendapat ini dianut oleh aliran Mu’tazilah. Sedangkan sebagian yang lain
mengatakan bahwa kalam Tuhan itu qadim. Pendapat inilah yang dianut oleh
gologan Asy’ariyah dan lainnya.
Ilmu
kalam disebut juga ilmu tauhid karena ilmu ini membahas tentang cara-cara
mengesakan Tuhan, sebagai salah satu sifat yang terpenting diantara
sifat-sifatNya yang lain. Hubungan ilmu Akhlak dengan ilmu Tauhid dapat dilihat
melalui empat analisis, diantaranya:
1.
Dilihat
dari segi objek pembahasannya, bahwa ilmu tauhid membahas masalah Tuhan baik
dari segi zat, sifat dan perbuatan-Nya, dengan demikian ilmu tauhid akan
mengarahkan perbuatan manusia menjadi ikhlas, dan keikhlasan itu sendiri adalah
merupakan salah satu diantara akhlak yang mulia.[4] Allah Swt. Berfirman:
وَمَا
أُمِرُوْا اِلا لِيعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاء لِيقيم
الصلَوةَ ويؤثُوالزَّكَوةَ وَذلِكَ دِيْنُ
القَيِّمَة
Artinya: “padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya
dalam (menjalankan) agama dengan lurus.”
1.
Dilihat
dari segi fungsinya, ilmu tauhid menghendaki agar seseorang yang bertauhid
tidak hanya cukup dengan menghafal rukun iman yang enam dengan dalil-dalilnya
saja tetapi juga meniru dan mencontoh terhadap subjek yang terdapat dalam
rukun iman itu.
Hubungan
ilmu tauhid dan ilmu akhlak dapat pula dilihat pada eratnya kaitan antara iman
dan amal shalih. Misalnya:
وَالْعَصْرِ
. اِنَّ الاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ. اِلَّا الَّذِيْنَ
ءَامَنُوْاوَعَمِلُوْاالصَّلِحتِ وَتَوَا صَوْا بِاْلحَقِّ
وّتَوَاصَوْابِِالصَّبْرِ.
Artinya: “demi masa, sesungguhnya
manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal yang shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”
Langganan:
Postingan (Atom)