Minggu, 05 Mei 2013

SURAT PERJANJIAN KONTRAK POLITIK KEPALA DESA MAKASARI


SURAT PERJANJIAN KONTRAK POLITIK
CALON KEPALA DESA MAKASARI KEC. KALAPANUNGGAL KAB. SUKABUMI MASA BAKTI 2013 - 2019
==================================================================
Pada hari ini ……………… tanggal …… bulan Mei tahun 2013. Telah ditandatangani perjanjian dalam rangka kontrak politik Calon Kepala Desa Makasari Masa Bakti 2013 - 2019
***
Sehubungan dengan pemilihan Kepala Desa Makasari masa bakti 2013 – 2019, guna menjamin kelancaran kinerja pemerintahan desa Makasari dan menciptakan Makasari yang maju rakyatnya sejahtera dan berkeadilan. Adapun perjanjiannya adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Saya jika terpilih menjadi Kepala Desa Makasari masa bakti 2013 – 2019 berkewajiban bertindak sebagai pemimpin yang amanat dan berkewajiban menjalankan visi-misi serta program yang telah direncanakan.
Pasal 2
Saya bersedia melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanan tugas dan fungsi Kepala Desa Makasari masa bakti 2013 – 2019 secara periodik dan tertulis minimal 6 (enam) bulan sekali termasuk laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Laporan ditujukan kepada semua warga desa Makasari, yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua RT.
Pasal 3
Saya bersedia untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik(Good Government) berintegritas dan profesional serta menciptakan pemerintahan yang bersih (Clean Govenrment) terbebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme juga praktek pungli (Pungutan liar)
Pasal 4
Bersedia melakukan pembenahan aparat perangkat yang yang mampu bekerja dan bekerjasama dengan masyarakat membangun desa serta yang mau melayani bukan dilayani. Selain itu juga pembenahan system administrasi yang baik.
Pasal 5
Bersedia untuk mengupayakan serta merealisasikan pembangunan  infrastruktur jalan desa dari Kadudampit sampai Gunungendut yang layak dan memadai sebagai etalase desa disamping infrastruktur lain sehingga desa Makasari laku dijual, memilik daya tarik investasi.
Pasal 6
Jangka Waktu Perjanjian
Apabila dalam jangka waktu dua (2) tahun tidak bisa menunjukan kinerja yang baik serta tidak menunjukan adanya perubahan serta usaha membangun desa sesuai dengan visi misi dan program kerja juga apa yang menjadi tuntutan warga desa Makasari. Saya bersedia untuk MENGUNDURKAN DIRI  dari jabatan Kepala Desa.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Jika dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
Lain – Lain
Kontrak politik Ini dibuat dan ditandatangani oleh calon kepala desa dengan didasari pertimbangan untuk mencerdaskan kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek – praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga – lembaga demokrasi.
Kontrak politik ini merupakan dokumen hukum yang mengikat, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum di dalam pasal – pasal perjanjian kontrak politik ini.
Hal – hal yang belum tercantum dan belum diatur dalam perjanjian ini akan dicantumkan dikemudian hari dalam perjanjian tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di Makasari, 06 Mei 2013
                                                                                        Calon Kepala Desa


                                                                                  UKAS SUKASMA, S.Pd
Saksi - saksi

Saksi I             : ……………………….. … (Ketua Panitia PILKADES)

Saksi II             : ………………………. …. (PANWAS)

Saksi III          : …………………………… (Perwakilan warga)

Saksi IV          : …………………………… (Perwakilan warga)

Saksi V            : …………………………… (Perwakilan warga)


Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Jika dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
Lain – Lain
Kontrak politik Ini dibuat dan ditandatangani oleh calon kepala desa dengan didasari pertimbangan untuk mencerdaskan kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek – praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga – lembaga demokrasi.
Kontrak politik ini merupakan dokumen hukum yang mengikat, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum di dalam pasal – pasal perjanjian kontrak politik ini.
Hal – hal yang belum tercantum dan belum diatur dalam perjanjian ini akan dicantumkan dikemudian hari dalam perjanjian tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di Makasari, 06 Mei 2013
                                                                                        Calon Kepala Desa


                                                                                             H. ROMLI
Saksi - saksi

Saksi I             : ……………………….. … (Ketua Panitia PILKADES)

Saksi II             : ………………………. …. (PANWAS)

Saksi III          : …………………………… (Perwakilan warga)

Saksi IV          : …………………………… (Perwakilan warga)

Saksi V            : …………………………… (Perwakilan warga)


Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Jika dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
Lain – Lain
Kontrak politik Ini dibuat dan ditandatangani oleh calon kepala desa dengan didasari pertimbangan untuk mencerdaskan kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek – praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga – lembaga demokrasi.
Kontrak politik ini merupakan dokumen hukum yang mengikat, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum di dalam pasal – pasal perjanjian kontrak politik ini.
Hal – hal yang belum tercantum dan belum diatur dalam perjanjian ini akan dicantumkan dikemudian hari dalam perjanjian tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di Makasari, 06 Mei 2013
                                                                                        Calon Kepala Desa


                                                                                    EMAN SULAEMAN
Saksi - saksi

Saksi I             : ……………………….. … (Ketua Panitia PILKADES)

Saksi II             : ………………………. …. (PANWAS)

Saksi III          : …………………………… (Perwakilan warga)

Saksi IV          : …………………………… (Perwakilan warga)

Saksi V            : …………………………… (Perwakilan warga)