SURAT
PERJANJIAN KONTRAK POLITIK
CALON
KEPALA DESA MAKASARI KEC. KALAPANUNGGAL KAB. SUKABUMI MASA BAKTI 2013 - 2019
==================================================================
Pada hari ini ……………… tanggal …… bulan Mei tahun
2013. Telah ditandatangani perjanjian dalam rangka kontrak politik Calon
Kepala Desa Makasari Masa Bakti 2013 - 2019
***
Sehubungan dengan pemilihan Kepala Desa Makasari
masa bakti 2013 – 2019, guna menjamin kelancaran kinerja pemerintahan desa
Makasari dan menciptakan Makasari yang maju rakyatnya sejahtera dan berkeadilan.
Adapun perjanjiannya adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Saya jika terpilih menjadi Kepala Desa Makasari
masa bakti 2013 – 2019 berkewajiban bertindak sebagai pemimpin yang amanat dan
berkewajiban menjalankan visi-misi serta program yang telah direncanakan.
Pasal 2
Saya bersedia melaporkan segala sesuatu yang
berkenaan dengan pelaksanan tugas dan fungsi Kepala Desa Makasari masa bakti
2013 – 2019 secara periodik dan tertulis minimal 6 (enam) bulan sekali termasuk
laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Laporan ditujukan kepada semua
warga desa Makasari, yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua RT.
Pasal 3
Saya bersedia untuk menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan yang baik(Good Government)
berintegritas dan profesional serta menciptakan pemerintahan yang bersih (Clean Govenrment) terbebas dari segala
bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme juga praktek pungli (Pungutan liar)
Pasal 4
Bersedia melakukan pembenahan aparat perangkat
yang yang mampu bekerja dan bekerjasama dengan masyarakat membangun desa serta
yang mau melayani bukan dilayani. Selain itu juga pembenahan system
administrasi yang baik.
Pasal 5
Bersedia untuk mengupayakan serta merealisasikan
pembangunan infrastruktur jalan desa
dari Kadudampit sampai Gunungendut yang layak dan memadai sebagai etalase desa
disamping infrastruktur lain sehingga desa Makasari laku dijual, memilik daya
tarik investasi.
Pasal 6
Jangka Waktu Perjanjian
Apabila dalam jangka waktu dua (2) tahun tidak
bisa menunjukan kinerja yang baik serta tidak menunjukan adanya perubahan serta
usaha membangun desa sesuai dengan visi misi dan program kerja juga apa yang
menjadi tuntutan warga desa Makasari. Saya bersedia untuk MENGUNDURKAN DIRI dari
jabatan Kepala Desa.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian Perselisihan
Jika dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat
akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
Lain – Lain
Lain – Lain
Kontrak politik Ini dibuat dan ditandatangani
oleh calon kepala desa dengan didasari pertimbangan untuk mencerdaskan
kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek –
praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap
lembaga – lembaga demokrasi.
Kontrak politik ini merupakan dokumen hukum yang
mengikat, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum di dalam pasal – pasal
perjanjian kontrak politik ini.
Hal – hal yang belum tercantum dan belum diatur
dalam perjanjian ini akan dicantumkan dikemudian hari dalam perjanjian tambahan
yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di Makasari, 06
Mei 2013
Calon Kepala DesaUKAS SUKASMA, S.Pd
Saksi - saksi
Saksi I : ……………………….. … (Ketua Panitia PILKADES)
Saksi II : ………………………. …. (PANWAS)
Saksi III : …………………………… (Perwakilan warga)
Saksi IV : …………………………… (Perwakilan warga)
Saksi V : …………………………… (Perwakilan warga)
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian Perselisihan
Jika dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat
akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
Lain – Lain
Lain – Lain
Kontrak politik Ini dibuat dan ditandatangani
oleh calon kepala desa dengan didasari pertimbangan untuk mencerdaskan
kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek –
praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap
lembaga – lembaga demokrasi.
Kontrak politik ini merupakan dokumen hukum yang
mengikat, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum di dalam pasal – pasal
perjanjian kontrak politik ini.
Hal – hal yang belum tercantum dan belum diatur
dalam perjanjian ini akan dicantumkan dikemudian hari dalam perjanjian tambahan
yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di Makasari, 06
Mei 2013
Calon Kepala DesaH. ROMLI
Saksi - saksi
Saksi I : ……………………….. … (Ketua Panitia PILKADES)
Saksi II : ………………………. …. (PANWAS)
Saksi III : …………………………… (Perwakilan warga)
Saksi IV : …………………………… (Perwakilan warga)
Saksi V : …………………………… (Perwakilan warga)
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian Perselisihan
Jika dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat
akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
Lain – Lain
Lain – Lain
Kontrak politik Ini dibuat dan ditandatangani
oleh calon kepala desa dengan didasari pertimbangan untuk mencerdaskan
kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek –
praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap
lembaga – lembaga demokrasi.
Kontrak politik ini merupakan dokumen hukum yang
mengikat, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum di dalam pasal – pasal
perjanjian kontrak politik ini.
Hal – hal yang belum tercantum dan belum diatur
dalam perjanjian ini akan dicantumkan dikemudian hari dalam perjanjian tambahan
yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di Makasari, 06
Mei 2013
Calon Kepala DesaEMAN SULAEMAN
Saksi - saksi
Saksi I : ……………………….. … (Ketua Panitia PILKADES)
Saksi II : ………………………. …. (PANWAS)
Saksi III : …………………………… (Perwakilan warga)
Saksi IV : …………………………… (Perwakilan warga)
Saksi V : …………………………… (Perwakilan warga)