BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah berqurban adalah antara
amalan mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi
sayangnya masih banyak orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka
mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan
tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini.
Begitulah masalah berqurban yang
akan coba kita jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat
membantu kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta keinginan untuk
sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat. Dan semoga memberi
kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan
kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan
yang akan kita lakukan ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian kurban?
2. Apakah hukum kurban?
3. Apakah tujuan kurban?
4. Apakah manfaat kurban?
5. Apakah hikmah kurban?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian kurban.
2. Mengetahui hukum kurban.
3. Mengetahui tujuan kurban.
4. Mengetahui manfaat kurban.
5. Mengetahui hikmah kurban.
BAB II
PEMBHASAN
A.
Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Kurban menurut arti kata, berasal dari kata yang berarti
karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat Islam, Kurban adalah
mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing) sebagai wujud
pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai ungkapan rasa
syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT: “Sesungguhnya
kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat
karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allah). Sungguh orang-orang ygn membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat
Allah).” (Q.S. Al-Kausar: 1-3)
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada
perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul
Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah)
sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah.
Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha
dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang
bertanduk dan berbulu putih
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah
ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing
untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya
boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta,
masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan
Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin
Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya): “Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan
dari tujuh orang“.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian
sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6
tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1
tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3
tahun.Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama
adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna
tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat,
seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang
atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang
jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau
telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau
semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan
kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah
atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang
tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab
Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
B.
Hukum Kurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya
kesunnahan yang sangat ditekankan. Namun bagi Rasulullah SAW berqurban adalah
wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah
kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki
kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah
satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari
tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban
adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah
'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara.
Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada
indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang
memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi
kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As
Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun
pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan
ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya
(lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa
saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika
sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak
boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya:
membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap
ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3
kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan
juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti
dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban
dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat
dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah
ini” Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya,
bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih
binatang kurbannya.
C.
Tujuan Kurban
Berqurban adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah,
yang mana Allah telah memberikan rahmat yang banyak kepada umat manusia. Jika
menghitung rahmat Allah yang sudah kita terima mulai dari ruh ditiupkan kedalam
jasad sewaktu berada di dalam rahim. Niscaya kita tidak dapat untuk menulisnya,
walaupun dijadikan lautuan sebagai tinta dan ranting yang ada dimuka bumi ini
sebagai pulpen nya. walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya tidak akan
cukup.
Begitu banyak nikmat Allah yang sudah kita terima, jadi
tidak ada salahnya sebagai bentuk rasa syukur, kita dianjurkan untuk berqurban.
Dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk berqrban adalah, firman Allah yang
artinya "Sesungguhnya telah kuberikn
nikmat yang banyak. maka dirikan lah sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya
orang-orang yang menghinamu,mereka itu orang yang terputus dari rahmat ku.”
(Qs.Al-Kautsar)
Surat ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW sedang
dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anaknya yang bernama Ibrahim
Bin Adam Bin Muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah pada saat itu jika kita
tidak mempunyai anak laki-laki, maka mereka termasuk orang yang sial (Abtar).
Jadi, pada saat Nabi Muhammad SAW baru selesai mengerjakan sholat zuhur di
masjid beliau berselisih dengan kaum yahudi, dan kaum yahudi tersebut
mengolok-olok Nabi Muhammad dengan sebutan Abtar..hai Abtar. Pada saat itu Nabi
Muhammad merasa sangat sedih. disaat kesedihan itulah, turun malaikat Jibril.
Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar untuk menghibur hati Nabi Muhammad.
D.
Manfaat Kurban
Bagi seorang muslim atau keluarga
muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk
berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala
sunnah."Engkau tidak akan
mendapatkan kebajikan yg sempurna sebelum menafkahkan harta yg engkau cintai"
(3:92) sebagian kecil manfaat qurban:
Pertama, Allah akan mengampuni dosa
orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari
Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi
bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. adapula manfaat lainnya:
1. Merupakan pencerah jiwa karena
dengan berkurban berarti jiwa kita terhubung dengan ketaqwaan kepada Allah SWT;
2. Dapat memupuk keikhlasan, kejujuran
dan kesabaran yang membimbing kita mencintai Allah dan akhirnya juga mencintai
makhluk ciptaanNya.
3. Mempererat tali persaudaraan kepada
sesama manusia serta sikap solidaritas yang tinggi; dan
4. Memperkuat keteguhan hati dan jiwa
dalam diri kita.
E.
Hikmah Kurban
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?”
Rasulullah menjawab: “Qurban adalah
sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan
qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab:
“Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan
lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied
kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih
disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban),
sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap
dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya
akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih
sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR.
Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum
dhuafa
“Hari Raya Qurban
adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’
Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan
: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan
beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan
menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan
hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah:
sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk
Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian qurban adalah menyembelih
binatang ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya
qurban. Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan
yang sangat ditekankan.
Manfaat qurban: Pertama, Allah akan mengampuni
dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2
dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan
menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. Sedangkan hikmah berqurban adalah:
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban.
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang.
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah.
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum
dhuafa.
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama.
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam.
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim.