Jumat, 02 Oktober 2015

Makalah Kurban Idul Adha



BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Ibadah berqurban adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi sayangnya masih banyak orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini.
Begitulah masalah berqurban yang akan coba kita jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat. Dan semoga memberi kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan yang akan kita lakukan ini.
B.    Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian kurban?
2.      Apakah hukum kurban?
3.      Apakah tujuan kurban?
4.      Apakah manfaat kurban?
5.      Apakah hikmah kurban?
C.   Tujuan
1.      Mengetahui pengertian kurban.
2.      Mengetahui hukum kurban.
3.      Mengetahui tujuan kurban.
4.      Mengetahui manfaat kurban.
5.      Mengetahui hikmah kurban.

BAB II
PEMBHASAN


A.    Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Kurban menurut arti kata, berasal dari kata yang berarti karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat Islam, Kurban adalah mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing) sebagai wujud pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT: “Sesungguhnya kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh orang-orang ygn membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (Q.S. Al-Kausar: 1-3)
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya): “Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang“.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.

B.     Hukum Kurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan. Namun bagi Rasulullah SAW berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini” Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.

C.    Tujuan Kurban
Berqurban adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, yang mana Allah telah memberikan rahmat yang banyak kepada umat manusia. Jika menghitung rahmat Allah yang sudah kita terima mulai dari ruh ditiupkan kedalam jasad sewaktu berada di dalam rahim. Niscaya kita tidak dapat untuk menulisnya, walaupun dijadikan lautuan sebagai tinta dan ranting yang ada dimuka bumi ini sebagai pulpen nya. walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya tidak akan cukup.
Begitu banyak nikmat Allah yang sudah kita terima, jadi tidak ada salahnya sebagai bentuk rasa syukur, kita dianjurkan untuk berqurban. Dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk berqrban adalah, firman Allah yang artinya "Sesungguhnya telah kuberikn nikmat yang banyak. maka dirikan lah sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya orang-orang yang menghinamu,mereka itu orang yang terputus dari rahmat ku.” (Qs.Al-Kautsar)
Surat ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW sedang dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anaknya yang bernama Ibrahim Bin Adam Bin Muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah pada saat itu jika kita tidak mempunyai anak laki-laki, maka mereka termasuk orang yang sial (Abtar). Jadi, pada saat Nabi Muhammad SAW baru selesai mengerjakan sholat zuhur di masjid beliau berselisih dengan kaum yahudi, dan kaum yahudi tersebut mengolok-olok Nabi Muhammad dengan sebutan Abtar..hai Abtar. Pada saat itu Nabi Muhammad merasa sangat sedih. disaat kesedihan itulah, turun malaikat Jibril. Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar untuk menghibur hati Nabi Muhammad.

D.    Manfaat Kurban
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah."Engkau tidak akan mendapatkan kebajikan yg sempurna sebelum menafkahkan harta yg engkau cintai" (3:92) sebagian kecil manfaat qurban:
Pertama, Allah akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. adapula manfaat lainnya:
1.      Merupakan pencerah jiwa karena dengan berkurban berarti jiwa kita terhubung dengan ketaqwaan kepada Allah SWT;
2.      Dapat memupuk keikhlasan, kejujuran dan kesabaran yang membimbing kita mencintai Allah dan akhirnya juga mencintai makhluk ciptaanNya.
3.      Mempererat tali persaudaraan kepada sesama manusia serta sikap solidaritas yang tinggi; dan
4.      Memperkuat keteguhan hati dan jiwa dalam diri kita.

E.     Hikmah Kurban
1.         Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2.         Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3.         Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4.         Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5.         Berkurban adalah ibadah yang paling utama
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.
Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…
6.         Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7.         Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]





















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pengertian qurban adalah menyembelih binatang ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya qurban. Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan.
Manfaat qurban: Pertama, Allah akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. Sedangkan hikmah berqurban adalah:
1.      Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban.
2.      Berkurban adalah ciri keislaman seseorang.
3.      Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah.
4.      Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa.
5.      Berkurban adalah ibadah yang paling utama.
6.      Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam.
7.      Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim.












Hubungan Ilmu kalam engan Ilmu Akhlak



HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN AKHLAK

A.    Pengertian Ilmu Kalam

Rozak Abdul, dkk. 2009.Ilmu Kalam (UIN, STAIN, BANDUNG).Bandung:Pustaka Setia Bandung.
Ilmu kalam bisa disebut dengan beberapa nama,antara lain: ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh Al-Akbar, dan teologi islam. Disebut ilmu ushuluddin karena ilmu ini membahas pokok-pokokagama (ushuluddin); disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas keesaan Allah SWTdan hal-hal yang berkaitan dengan-NYA. Secara objektif, ilmu kala sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika. Oleh sebab itu,sebagian teolog membedakan anatara ilmu kalam dan ilmu tauhid.
Abu hanifah menyebut nama ilmu ini dengan Fiqh al-Akbar. Menurut persepsinya, hukum Islam yang dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian. Pertama, fiqh al-kbar, membahas keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Kedua, fiq al-asghar membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabang saja.
Teologi islam merupakan istilah lain dari ilmu kalamdari bahasa inggris theology. William L. Reese mendefinisikan dengan “diskursus atau pemikiran tentang Tuhan”, menurut William Ockham “Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan. Sementara Gove menyatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan perbuatan, dan pengalaman agama secara rasional.
Definisi Ilmu kalam menurut Al-Farabi adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah esudah mati yang berlandaskan doktrin Islam.
Ibnu Kaldun mendefinisikan ilmu kalam sebagai berikut, ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
Jadi, untuk mendefinisikan ilmu kalam maka kita cukup dengan mengatakan bahwa ilmu kalam merupakan sebuah ilmu yang mengkaji doktrin-doktrin dasar atau akidah-akidah pokok dan berupaya membuktikan keabsahannya dan menjawab keraguan terhadap akidah-akidah pokok tersebut.
MUTHAHHARI, MURTADHA. 2003.Pengantar ilmu – ilmu islam. Jakarta : pustaka zahra.
Ilmu kalam merupakan salah satu ilmu islam, yang dibahas adalah iman dan akidah islam yang perlu di peluk oleh seorang muslim. Ilmu ini menjelaskan iman dan akidah islam, membahasnya dari segala aspeknya dan memaparkan alasan – alasan untuk memperkuatnya.
Ilmu kalam merupakan studi tentang doktrin (akidah) dan iman islam. Dimasa lalu juga disebut, ushuluddin atau ‘ilm ut tauhid wash shifat.
Doktrin yang dimaksud diatas adalah salah satu bagian ajaran islam yangdi bagi oleh ulama, doktrin atau akidah (keyakinan hati) ini merupakan topik – topik yang harus di mengerti dan diimani, seperti keesaan Allah, sifat – sifat Allah, kenabian yangbersifat universal dan terbatas, dan seterusnya. Namun ada perbedaan tertentu di kalangan madzhab seperti apa saja yang merupakan rukun iman (ushuludin).
Ilmu kalam merupakan sebuah ilmu yang mengkaji doktrin – doktrin dasar atau akidah – akidah pokok islam (ushluhuddin). Ilmu kalam mengidentifikasi kidah – akidah pokok dan berupaya membuktikan keabsahannya dan menjawab keraguan terhadap akidah – akidah pokok tersebut.
Dalam tulisan – tulisan tentang logika dan filasafat disebutkan bahwa setiap ilmu memiliki materi kajiannya sendiri dan bahwa berbagai ilmu ada perbedaannya antara yang satu dengan yang lain berbagai ilmu ada perbedaannya antara yang satu dengan yang lainnya di sebabkan oleh isi materi pembahasannya.
Dalam ilmu – ilmu materi pembahasannya memang pada hakikat merupakan paduan beragam hal atau entitas, maka tak ada kemungkinan terjadinya tumpah tindih masalah. Namun dalam ilmu – ilmu yang aransemen topik – topik pembahasannya berbasis metode yang sudah mapan maka sah atau wajar saja kalau terjadi tumpah tindih topik. Kesamaan masalah dalam filasafat dan kalam, psikologi dan kalam, atau sosiologi dan kalam, terjadi karena alasan ini.
Sebagian ulama telah berupaya mendefinisikan dan menguraikan materi pembahasan ilmu kalam. Mereka mengungkapkan berbagai pendapat. Namun, ini merupakan sebuah kekeliruan, karena menjelaskan materi studi dengan terperinci dan sedemikian pasti sehingga tak ada kemenduan baru bisa di lakukan hanya untuk ilmu – ilmu yang aransemen masalah – masalah kajiannya merupakan ciri atau elemen paling dasarnya. Namun, dalam ilmu – ilmu yang aransemen masalah – masalah kajiannya berbasis persepsi personal, tak mungkin ada ketunggalan materi.
Adapun nama ilmu kalam berasal dari berbagai alasan, diantaranya :
ü Sebagian orang, mengatakan bahwa sebutan “kalam” (secara harfiah, perkataan atau percakapan) di berikan kepada disiplin ini karena disiplin ini memberikan tambahan kemampuan berbicara dan berargumen kepada orang yang menguasainya.
ü Sebagian lain lagi, mengatakan bahwa penyebabnya adalah karena para pakar di bidang ilmu ini suka mengawali penuangan pikiran mereka dalam buku –bukumereka dengan ungkapan “al kalamu fi hadza”.
Sebagian lain menjelaskan bahwa sebutan “kalam” diberikan karena disiplin ini membahas topik – topik yang ahli – ahli hadis lebih memilih sikap diam seribu bahasa.
Namun menurut sebagian orang lain lagi, sebutan ini menjadi mode ketika topik apakah Al Qur’an (yang disebut kalamullah , firman Allah) itu makhluk (ciptaan) atau bukan menjadi materi perdebatan seru di kalangan muslim -sebuah kontroversi yang menyebabkan terjadinya dendam, kebencia, rasa permusuhan di kalangan pihak – pihak yang berseberangan dan memicu pertumpahan darah. Ini pula alasannya kenapa periode itu diingat sebagai “periode yang amat sulit atau membawa penderitaan”- mihnah. Yaitu, karena sebagian besar perdebatan tentang akidah – akidah islam berkisar seputar huduts (kemakhlukan, leterciptaan, temprolitas) atau qidam (keabadian) firman atau kalam Allah, maka disiplin yang membahas akidah utama agama islam pun mendapat sebutan, “ilmu kalam” (secara harfiah, ilmu firman). Demikianlah berbagai pandangan tentang kenapa ilmu kalam mendapat sebutan seperti ini.
Nata, Abuddin, dkk. 2005. INTEGRASI Ilmu Agama & Ilmu Umum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Ilmu kalam adalah ilmu yang mempelajari tentang prinsip – prinsip dasar keimanan kepada Allah. Ilmu ini disebut ‘ilm kalam, karena para ahli ilmu ini pada masa lalu banyak menggunakan kata atau perdebatan untuk mempertahankan pendapat dan pendirian masing – masing. Ia di sebut juga ‘ilm ushul al-din, karena ia mempelajaritentang prinsip – prinsip dasar agama. Kemudian ia di sebut dengan ‘ilm tawhid, karena pada intinya ia emmbahas tentang keesaan Allah. Disamping itu, ia juga di sebut ‘aqidah, karena ia membahas tentang keyakinan dasar agama. Ilmu kalam muncul sebagai akibat dari adanya perselisihan politik antara umat islam yang muncul pertama kali pada masa Khalifah Ali Ibn Abu Thalib (35-40 H atau 656 – 661 M) , menyusul wafatnya khalifah Utsman Ibn Uffan yang di bunuh oleh para pemberonta (oposisi). Persoalan politik ini kemudian berkembangmenjadi persoalan keimanan, yakni persoalan kafir, murtad, mukmin, dan muslim. Adalah kaum khawarij yang pertama kali mengemukakan persoalan, apakah dosa besar itu mengakibatkan status seseorang tetp muslim atau kafir. Aliran ini menganggap pelaku dosa besar sevagai kafir ataumusyrik. Paham ini menimbulkan reaksi dari kaum Murji’ah yang berpendapat sebaliknya, yakni bahwa yang enentukan Islam atautidaknya seseorang adalah imannya bukan perbuatannya.
– Team Guru Bina PAI.2010.Al-Hikmah/ Aqidah Akhlak.Madrasah Aliyah.
Berbicara masalah ilmu kalam pokok kajiannya lebih mengarah suatu pemikiran untuk mempertahankan islam dari berbagai ancaman maupun tantangan dari luar. Para ahli kalam menjadikan problema – problema atau persoalan – persoalan theologis sebagai topik diskusi, dengan menawarkan berbagai agumentasi yang rasional untuk mempertahankan pendirian mereka.
Menurut Syekh Muhammad Abduh, ilmu kalam ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat – sifat wajib, yang ada bagi Nya, sifat – sifat jaiz yang di sifatkan bagi Nya, dan sifat – sifat yang tidak ada bagiNya. Juga membahas tentang rasul – rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada apa dirinya, hal – hal jaiz yang di hubungkan pada diri mereka, dan hal – hal terlarang yang di hubungkan kepada diri mereka.
Ibnu kaldun menerangkan bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang berisi alasan – alasan untuk mempertahankan kepercayaan – kepercayaan iman dengan menggunakan dalil – dalil pikiran dan berisi bantahan – bantahan terhadap orang – orang yang menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahli sunah.
Ada beberapa alasan bahwa ilmu ini di sebut sebagai ilmu kalam, yaitu antara lain :
1. Masalah pembicaraan ialah firman atau kalam Allah dan non azalinya Al – Qur’an (khalq al-Qur’an)
2. Dalil – dalil yang di gunakan para mutakallimin adalah pikiran. Dalam hal ini nampak jelas dalam pembicaraan – pembicaraan mutakallimin. Para ahli ilmu kkalam terkadang tidak langsung kembali kepada dalil naqal (Al – Qur’an dan Hadits), kecuali sesudah menetapkan kebenaran pokok persoalan tersebut.
3. Kalau di cermati cara pembuktian kepercayaan – kepercayaan agama hampir sama dengan logika dalam filasafat, hanya karena dalam pembuktian tentang soal – soal agama ini di namai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filasafat.
Ilmu kalam juga sering di sebut ilmu tauhid atau ilmu ushuluddin. Ilmu ini di namakan ilmu tauhid, karena pokok pembahasannya memfokuskan kepada keesaan Allah baik zat maupun perbuatan-Nya.
Dan ilmu kalam juga di sebut ilmu aqidah atau ilmu ushulluddin. Hal ini karena banyak membicarakan persoalan – persoalan yang berkaitan dengan kepercayan – kepercayaan dan dasar ajaran agama. Bagi orang – orang kristen, ilmu kalam sebagai ilmu teologi.
Para ahli ilmu kalam mereka disebut mutakallimin. Golongan ini bisa dianggap sebagai golongan yang berdiri sendiri yang menggunakan akal pikiran dalam menafsiri ayat – ayat Al-Qur’an , hadits dan mempertahankan kepercayaan – kepercayaannya. Mereka berbeda dengan golongan hambali yang berpegangan teguh kepada kepercayaan – kepercayaan orang salaf (pemahaman yang di anut oleh para sahabat dan tabi’in), berbeda juga dengan orang – orang tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya kepada pengalaman batin dan renungan atau kasyf.
Menurut ilmu khaldun, ilmu kalam ini berpijak dari rukun iman yang harus di percayai oleh setiap muslim agar memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Rukun iman yang utama ini perlu di buktikan secara rasional.
B.     Fungsi Ilmu Kalam
Banyak yang mempertanyakan apa fungsi Ilmu Kalam- sebagaimana keadaannya sekarang – bagi kehidupan sosial kaum muslimin khususnya. sikap mempertanyakan keberadaan dan fungsi Ilmu Kalam itu sangat mungkin disebabkan oleh kenyataan konsepsi-konsepsi teologis didalamnya, yang selain hanya memiliki relavansi intelektual juga terbatas dan tidak pernah bergeser dari orientasinya yang serba keatas. Hal tersebut lebih terasa lagi pada kurun waktu terakhir ini. Konsepsi teologis yang demikian keadaanya itu, memang tidak akan meneyentuh dan mampu menyelesaiakn permasalahan-permasalahan sosial, dan akibatnya terasa adanya kondisi saling ketersendirian dan keterasingan antara konsepsi teologis itu sendiri dengan kenyataan sosial sekitarnya. Selain dari kemungkinan tersebut diatas, di dalam sikap mempertanyakan itupun tentu terkandung harapan akan adanya aktivitas perumusan dan pengembangan Ilmu Kalam ; dan tentu saja yang mampu menjawab kenyataan-kenyataan sosial.



C.                Hubungan Ilmu Akhlak dengan Ilmu Kalam
Secara harfiah, ilmu kalam berarti ilmu tentang kata-kata atau pembicaraan. Jika yang dimaksud adalah kalam adalah sabda Tuhan, maka yang di maksud adalah kalam Tuhan yang ada didalam al-Qur’an. Hal ini juga terjadi pertentangan, dari mereka ada yang mengatakan bahwa kalam Tuhan itu baru, makhluk atau diciptakan Tuhan, pendapat ini dianut oleh aliran Mu’tazilah. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa kalam Tuhan itu qadim. Pendapat inilah yang dianut oleh gologan Asy’ariyah dan lainnya.
Ilmu kalam disebut juga ilmu tauhid karena ilmu ini membahas tentang cara-cara mengesakan Tuhan, sebagai salah satu sifat yang terpenting diantara sifat-sifatNya yang lain. Hubungan ilmu Akhlak dengan ilmu Tauhid dapat dilihat melalui empat analisis, diantaranya:
1.                  Dilihat dari segi objek pembahasannya, bahwa ilmu tauhid membahas masalah Tuhan baik dari segi zat, sifat dan perbuatan-Nya, dengan demikian ilmu tauhid akan mengarahkan perbuatan manusia menjadi ikhlas, dan keikhlasan itu sendiri adalah merupakan salah satu diantara akhlak yang mulia.[4] Allah Swt. Berfirman:
وَمَا أُمِرُوْا اِلا لِيعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاء لِيقيم الصلَوةَ ويؤثُوالزَّكَوةَ وَذلِكَ دِيْنُ القَيِّمَة        
Artinya: “padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.”
1.                  Dilihat dari segi fungsinya, ilmu tauhid menghendaki agar seseorang yang bertauhid tidak hanya cukup dengan menghafal rukun iman yang enam dengan dalil-dalilnya saja tetapi juga meniru dan mencontoh terhadap subjek  yang terdapat dalam rukun iman itu.
Hubungan ilmu tauhid dan ilmu akhlak dapat pula dilihat pada eratnya kaitan antara iman dan amal shalih. Misalnya:
وَالْعَصْرِ . اِنَّ الاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ. اِلَّا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْاوَعَمِلُوْاالصَّلِحتِ وَتَوَا صَوْا بِاْلحَقِّ وّتَوَاصَوْابِِالصَّبْرِ.
Artinya: “demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”